Standar Prosedur Opersional (SPO) keperawatan merupakan salah satu standar yang dibutuhkan dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia. Perastuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi berkewajiban menyusun pedoman SPO keperawatan, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 Undang-undang no.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan