Buku ini berisi: aurat, jilbab, haid, khitan perempuan, akikah/aqiqah, wali nikah, mahar, hubungan suami istri, kekerasan dalam rumah tangga/KDRT, poligami, nusyuz, talak, khulu, aborsi, hak waris perempuan, perempuan berprofesi, saksi perempuan, pemimpin perempuan, imam shalat perempuan
Benarkah khitan perempuan itu wajib? atau justru Sunnah atau bahkan mubah? bagaimana fenomena khitan perempuan di Indonesia? pembahasannya ada dlm buku ini